Sesuai Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor : 421.2/033/II/37/84
Menetapkan Bahwa SDN 1 Ngadikusuman ditetapkan Sebagai Sekolah Dasar Negeri
pada tanggal 1 Desember 1984
Pencarian Global
Sesuai Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor : 421.2/033/II/37/84
Menetapkan Bahwa SDN 1 Ngadikusuman ditetapkan Sebagai Sekolah Dasar Negeri
pada tanggal 1 Desember 1984